Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah
FATWA-FATWA PILIHAN
(6) Hukum seorang muslim yang tidak menunaikan rukun-rukun amaliyah
Pertanyaan: Seorang manusia muslim karena mengikuti bapak dan ibu, akan tetapi ia menolak shalat, puasa, dan syi’ar-syi’ar islam lainnya. Apakah boleh memperlakukannya sebagai seorang muslim, misalnya seorang muslim makan bersamanya dan selainnya atau tidak?
Jawaban:Apabila kondisi seseorang ini seperti yang anda sebutkan berupa menolak shalat, puasa, dan yang lainnya berupa syi’ar-syi’ar islam, maka ia seorang kafir yang sudah keluar dari islam menurut pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Ia disuruh bertaubat selama tiga hari, maka jika ia bertaubat, alhamdulillah, dan jika tidak, maka penguasa muslim melaksanakan padanya yang ditentukan syara’ berupa membunuh orang-orang murtad. Dan kaum muslimin tidak boleh bersikap wala (loyal) kepadanya, mengunjunginya dan semisalnya, kecuali untuk menasehati dan memberi petunjuk kepadanya, semoga ia bertaubat kepada Allah I.
Wabillahit taufik, semoga Allah I memberi rahmat dan kesejahteraan kepada nabi kita Muhammad r, keluarga dan sahabatnya.